Pengertian Sisa Hasil Usaha Koperasi
SHU
koperasi adalah pendapatan yang di peroleh dalam waktu satu tahun buku yang di
kurang dengan biaya,penyusutan dan kewajuban,termasuk pajak dalam tahun buku
yang berhubungan.
SHU setelah di kurangi
dengan dana cadangan lalu di bagikan kepada anggota sesuai dengan jasa
masing-masing anggota,dan di gunakan untuk pendidikan pengkoperasian. Semakin
besar transaksi,maka semakin besarSHU yang di terima.

a. SHU total koperasi
pada satu tahun buku
b. Bagian SHU anggota
c. Total simpanan
seluruh anggota
d. Jumlah simpanan
per anggota
e. Volume usaha per
anggota
Rumus Pembagian SHU
1.
“Pembagian SHU kepada
anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam
koperasi, tetapi juga berdasarkan
perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan
dan keadilan”. Hal tersebut tercantum pada UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 \
2.
Di dalam AD/ART
koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%,
jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana
sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
3.
Tidak semua komponen di
atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan
anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Prinsip-prinsip
Pembagian SHU
1.SHU yang di bagi
merupakan sumber dari anggota,karena SHU yang sudah di bagikan bersumber dari
anggota itu sendiri,dan SHU yang bukan berasal dari transaksi dengan anggota,tidak
akan di bagikan kepada anggota,melainkan di jadikan sebagai cadangan
koperasi.
koperasi.
2.SHU anggota adalah
jasa dari modal dan transaksi yang di lakukan oleh anggota itu sendiri.
3.Pembagian SHU anggota
di lakukan secara transparan,maka setiap anggota dapat menghitung secara
kuantitatif.
4.SHU anggota di bayar
secara tunai.
Pembagian SHU per
anggota
SHUA = JUA + JMA
Keterangan :
SHUA : Sisa Hasil Usaha
Anggota
JUA : Jasa Usaha
Anggota
JMA : Jasa Modal
Anggota
Tidak ada komentar:
Posting Komentar