Chelsea Football Club

Rabu, 10 Oktober 2012

SISA HASIL USAHA



Pengertian Sisa Hasil Usaha Koperasi
 SHU koperasi adalah pendapatan yang di peroleh dalam waktu satu tahun buku yang di kurang dengan biaya,penyusutan dan kewajuban,termasuk pajak dalam tahun buku yang berhubungan.
SHU setelah di kurangi dengan dana cadangan lalu di bagikan kepada anggota sesuai dengan jasa masing-masing anggota,dan di gunakan untuk pendidikan pengkoperasian. Semakin besar transaksi,maka semakin besarSHU yang di terima.
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiMGX7BinapnkJPs4M2Z2sKC02QWLfK2bl91qRo3XhwIPkptb9bjY5M4T7kg_w7FB-G8ZuMLKvr1T7Tt15jR1ONHLAQp0CHBnjm6KaK1y7py93IRLfZisZlsISpEdUB4ZDajUJLf3mxqUnK/s1600/gambar-uang-rupiah-indonesia.jpg
Informasi Dasar Koperasi
a. SHU total koperasi pada satu tahun buku
b. Bagian SHU anggota
c. Total simpanan seluruh anggota
d. Jumlah simpanan per anggota
e. Volume usaha per anggota
Rumus Pembagian SHU
1.      “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi,       tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota  terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan  kekeluargaan dan keadilan”. Hal tersebut tercantum pada UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 \
2.      Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
3.      Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.

Prinsip-prinsip Pembagian SHU
1.SHU yang di bagi merupakan sumber dari anggota,karena SHU yang sudah di bagikan bersumber dari anggota itu sendiri,dan SHU yang bukan berasal dari transaksi dengan anggota,tidak akan di bagikan kepada anggota,melainkan di jadikan sebagai cadangan
koperasi.
2.SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi yang di lakukan oleh anggota itu sendiri.
3.Pembagian SHU anggota di lakukan secara transparan,maka setiap anggota dapat menghitung secara kuantitatif.
4.SHU anggota di bayar secara tunai.

Pembagian SHU per anggota




SHUA = JUA + JMA
Keterangan :
SHUA : Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota

Tidak ada komentar:

Posting Komentar