Pengertian
koperasi dapat dilakukan dari pendekatan asal yaitu kata koperasi berasal dari
bahasa latin “coopere” yang dalam bahasa inggris disebut cooperation.
Co berarti bersama dan operation berarti bekerja, jadi berarti bekerja
bersama-sama.
·
Definisi ILO (International Labour
Organization)
Dalam definisi ILO
terdapat 6 elemen :
1.
Perkumpulan orang-orang ( association
of persos).
2.
Penggabungan berdasarkan kesukarelaan (voluntarily
joined together).
3.
Pencapaian tujuan ekonomi (to
achieve a common economic end).
4.
Koperasi adalah organisasi bisnis yang
dikontrol secara demokratis (formation of a democratically controlled
business organization).
5.
Kontribusi yang adil terhadap modal
yang dibutuhkan (making equitable contribution to the capital required).
6.
Menerima resiko dan manfaaat yang
seimbang (accepting a fare shale of the risk and benefits of the undertake).
·
Definisi Chaniago
Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang
beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada
anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja secara kekeluargaan menjalankan
usaha untuk mencapai kesejahteraan anggotanya.
·
Definisi Dooren
Dooren menyatakan tidak ada satu pun definisi
koperasi yang diterima dan sekaligus menambahkan definisi yaitu koperasi bias
juga kumpulan badan-badan hukum.
·
Definisi Hatta
Moh. Hatta mengatakan “Koperasi adalah usaha bersama
untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong.
Semangat tolong-menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada
kawan berdasarkan ‘semua buat seorang seorang buat semua’.
·
Definisi Munker
Koperasi adalah organisasi yang menjalankan
“urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong.
·
Definisi UU No. 25/1992
Koperasi adalah badan usaha yang berangotakan orang
seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan
prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasar atas
asas kekeluargaan.
Koperasi menurut UUD 1945
pasal 33 ayat 1 merupakan usaha kekeluargaan dengan tujuan mensejahterakan
anggotanya.
Berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 1967,
koperasi indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan
beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata
susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Sementara
menurut ICA Cooperative Identity
Statement, Manchester, 23 September 1995, Koperasi adalah perkumpulan
otonom dari orang-orang yang bersatu secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan
dan aspirasi ekonomi, sosial, dan budaya bersama melalui perusahaan yang mereka
miliki bersama dan mereka kendalikan secara demokratis.
·
Tujuan Koperasi
Dalam UU No.25/1992 tentang Perkoperasian pasal 3
disebutkan bahwa, koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggotanya pada
khususnya dan pada masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan
perekonomian nasional, dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan
makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Fungsi koperasi berdasarkan UU
No.25/1992 pasal 4:
1. Membangun
dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggotanya pada khususnya dan
pada msyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan
sosialnya.
2. Berperan
aktif dalam upaya mempertinggi kualitas dalam upaya mempertinggi kualitas
kehidupan manusia dan masyarakat.
3. Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional
dengan koperasi sebagai sokogurunya.
4. Berusaha
untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha
bersama yang berdasar asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
·
Prinsip-Prinsip Koperasi
· Menurut
Prinsip Munker prinsip-prinsip koperasi adalah prinsip-prinsip
ilmu pengetahuan sosial yang dirumuskan dari pengalaman dan merupakan petunjuk
utama dalam mengerjakan sesuatu.
· Prinsip
Rochdale
antara lain :
a.
Pengawasan secara demokratis
b.
Keanggotaan yang terbuka
c.
Bunga atas modal dibatasi
d.
Pembagian SHU kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota.
e.
Penjualan sepenuhnya dengan tunai.
f.
Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
g.
Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip koperasi
h.
Netral dengan politik dan agama.
· Prinsip
Raiffeisen
Prinsip Raiffeisen sebagai berikut :
a.
Swadaya
b.
Daerah kerja terbatas
c.
SHU untuk cadangan
d.
Tanggung jawab anggota tidak terbatas
e.
Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
f.
Usaha hanya kepada anggota
g.
Keanggotanya atas dasar watak, bukan uang.
· Prinsip
Schuzle
Inti prinsip Schuzle adalah :
a.
Swadaya
b.
daerah kerja tak terbatas
c.
SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
d.
Tanggung jawab anggota terbatas
e.
Pengurus bekerja dengan mendapatkan imbalan
f.
Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota saja.
·
Prinsip ICA (International Cooperative Alliance)
Sidang ICA di Wina tahun 1996 menghasilkan
prinsip-prinsip koperasi :
a. Keanggotaan
koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat buat.
b. Kepemimpinan
yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara.
c. Modal
menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada.
d. SHU
adalah untuk cadangan, masyarakat, dan sebagain dikembalikan kepada anggota
sesuai dengan jasa masing-masing.
e. Semua
koperasi harus menjalankan pendidikan secara terus-menerus.
f. Gerakan
koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional,
nasional, mapun internasional.
·
Prinsip-prinsip Koperasi
Indonesia
Prinsip-prinsip koperasi Indonesia menurut UU No.25
tahun 1992 yang berlaku di Indonesia saat ini adalah sebagai berikut :
a.
Keanggotaan bersifat sukarela dan
terbuka
b.
Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
c.
Pembagian SHU dilakukan secara adil
sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
d.
Pemberian batas jasa yang terbatas
terhadap modal
e.
Kemandirian
f.
Pendidikan perkoperasian
g.
Kerja sama antar koperasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar