Chelsea Football Club

Rabu, 10 Oktober 2012

PENGERTIAN DAN PRINSIP KOPERASI



Pengertian koperasi dapat dilakukan dari pendekatan asal yaitu kata koperasi berasal dari bahasa latin “coopere” yang dalam bahasa inggris disebut cooperation. Co berarti bersama dan operation berarti bekerja, jadi berarti bekerja bersama-sama.
http://primkopupnyogya.files.wordpress.com/2012/08/logo-koperasi-indonesia-baru.jpg
Koperasi adalah jenis badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum. Koperasi melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.

·         Definisi ILO (International Labour Organization)
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen :
1.    Perkumpulan orang-orang ( association of persos).
2.    Penggabungan berdasarkan kesukarelaan (voluntarily joined together).
3.    Pencapaian tujuan ekonomi (to achieve a common economic end).
4.    Koperasi adalah organisasi bisnis yang dikontrol secara demokratis (formation of a democratically controlled business organization).
5.    Kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan (making equitable contribution to the capital required).
6.    Menerima resiko dan manfaaat yang seimbang (accepting a fare shale of the risk and benefits of the undertake).

·         Definisi Chaniago
Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mencapai kesejahteraan anggotanya.

·            Definisi Dooren
Dooren menyatakan tidak ada satu pun definisi koperasi yang diterima dan sekaligus menambahkan definisi yaitu koperasi bias juga kumpulan badan-badan hukum.

·         Definisi Hatta
Moh. Hatta mengatakan “Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong. Semangat tolong-menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan ‘semua buat seorang seorang buat semua’.

·         Definisi Munker
Koperasi adalah organisasi yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong.

·         Definisi UU No. 25/1992
Koperasi adalah badan usaha yang berangotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Koperasi menurut UUD 1945 pasal 33 ayat 1 merupakan usaha kekeluargaan dengan tujuan mensejahterakan anggotanya.
Berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 1967, koperasi indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Sementara menurut ICA Cooperative Identity Statement, Manchester, 23 September 1995, Koperasi adalah perkumpulan otonom dari orang-orang yang bersatu secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan dan aspirasi ekonomi, sosial, dan budaya bersama melalui perusahaan yang mereka miliki bersama dan mereka kendalikan secara demokratis.

·         Tujuan Koperasi
Dalam UU No.25/1992 tentang Perkoperasian pasal 3 disebutkan bahwa, koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan pada masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional, dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Fungsi koperasi berdasarkan UU No.25/1992 pasal 4:
1.     Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggotanya pada khususnya dan pada msyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
2.    Berperan aktif dalam upaya mempertinggi kualitas dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3.    Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
4.    Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama yang berdasar asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

·         Prinsip-Prinsip Koperasi
·      Menurut Prinsip Munker prinsip-prinsip koperasi adalah prinsip-prinsip ilmu pengetahuan sosial yang dirumuskan dari pengalaman dan merupakan petunjuk utama dalam mengerjakan sesuatu.

·       Prinsip Rochdale
antara lain :
a.         Pengawasan secara demokratis
b.         Keanggotaan yang terbuka
c.         Bunga atas modal dibatasi
d.        Pembagian SHU kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota.
e.         Penjualan sepenuhnya dengan tunai.
f.          Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
g.         Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip koperasi
h.         Netral dengan politik dan agama.

·       Prinsip Raiffeisen
Prinsip Raiffeisen sebagai berikut :
a.       Swadaya
b.      Daerah kerja terbatas
c.       SHU untuk cadangan
d.      Tanggung jawab anggota tidak terbatas
e.       Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
f.       Usaha hanya kepada anggota
g.      Keanggotanya atas dasar watak, bukan uang.

·       Prinsip Schuzle
Inti prinsip Schuzle adalah :
a.       Swadaya
b.      daerah kerja tak terbatas
c.       SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
d.      Tanggung jawab anggota terbatas
e.       Pengurus bekerja dengan mendapatkan imbalan
f.       Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota saja.

·         Prinsip ICA (International Cooperative Alliance)
Sidang ICA di Wina tahun 1996 menghasilkan prinsip-prinsip koperasi :
a.    Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat buat.
b.    Kepemimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara.
c.    Modal menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada.
d.     SHU adalah untuk cadangan, masyarakat, dan sebagain dikembalikan kepada anggota sesuai dengan jasa masing-masing.
e.     Semua koperasi harus menjalankan pendidikan secara terus-menerus.
f.     Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional, nasional, mapun internasional.

·        Prinsip-prinsip Koperasi Indonesia
Prinsip-prinsip koperasi Indonesia menurut UU No.25 tahun 1992 yang berlaku di Indonesia saat ini adalah sebagai berikut :
a.       Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
b.      Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
c.       Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
d.      Pemberian batas jasa yang terbatas terhadap modal
e.       Kemandirian
f.       Pendidikan perkoperasian
g.      Kerja sama antar koperasi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar