Organisasi koperasi
adalah suatu cara atau sistem hubungan kerja sama antara orang-orang yang
mempunyai kepentingan yang sama antara orang-orang yang mempunyai kepentingan
yang sama dan bermaksud mencapai tujuan yang ditetapkan bersama-sama dalam
suatu wadah koperasi.
Menurut Hanel, Suatu
sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan.
Sub sistem koperasi:
o Individu (pemilik dan konsumen akhir)
o Pengusaha perorangan atau kelompok
(pemasok atau supllier)
o Badan usaha yang melayani anggota dan
masyarakat
Menurut Ropke
• Identifikasi ciri khusus
o Kumpulan sejumlah individu dengan
tujuan yang sama (kelompok koperasi)
o Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
o Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
o Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
• Sub Sistem
o Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
o Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
o Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
• Sub Sistem
o Anggota koperasi
o Badan usaha koperasi
o Organisasi koperasi
Di Indonesia
Bentuk Organisasi: Rapat Anggota,
Pengurus, Pengelola dan Pengawas Rapat Anggota
• Wadah anggota dalam mengambil
keputusan
• Pemegang kekuasaan tertinggi dengan
tugas,
o Penetapan anggaran dasar
o Kebijaksanaan umum
o Pemilihan, pengangkatan dan
pemberhentian pengurus
o Rencana kerja, rencana budget dan
pendapatan serta pengesahan laporan keuangan
o Pengesahan pertanggung jawaban
o Pengesahan pertanggung jawaban
o Pembagian SHU (Sisa Hasil Usaha)
o Penggabungan, pendirian dan peleburan
2. Hirarki Tanggung
Jawab
A. Pengurus
• Tugas
o Mengelola Koperasi dan usahanya
o Mengajukan rancangan rencan kerja,
budget dan belanja koperasi
o Menyelenggarakan rapat anggota
o Mengajukan laporan keuangan dan
pertanggung jawaban
o Maintenance daftar anggota dan
pengurus
• Wewenang
o Mewakili koperasi di dalam dan luar
pengadilan
o Meningkatkan peran koperasi
B. Pengawas
Pengawas merupakan perangkat organisasi
yang di pilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan
terhadap jalannya organisasi dan usaha koperasi. Menurut UU 25 Tahun 1992 Pasal
39, Tugas dan wewenang pengawas adalah:
• Bertugas melakukan pengawasan kebijakan
dan pengelolaan koperasi
• Berwenang untuk meneliti catatan yang
ada dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan
C. Pengelola
• Karyawan / Pegawai yang diberikan
kuasa & wewenang oleh pengurus
• Untuk mengembangkan usaha dengan
efisien & professional
• Hubungannya dengan pengurus bersifat
kontrak kerja
• Diangkat & diberhentikan oleh
pengurus
3. Pola Manajemen
• Menggunakan gaya manajemen yang
partisipatif
• Terdapat pola job description pada
setiap unsur dalam koperasi
• Setiap unsur memiliki ruang lingkup
keputusan yang berbeda (decision area)
• Seluruh unsur memiliki ruang lingkup
keputusan yang sama (shared decision areas)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar