Sebagai koperasi ada beberapa peraturan dan syarat yang
harus diikuti oleh koperasi masing-masing. Syarat-syarat dan peraturan tersebut
merupakan formalitas yang penting dalam pelaksanaan sehari-hari. Pemerintah
Indonesia berperan aktif dalam kehidupan koperasinya. Menurut pasal 37 dalam
Undang-Undang no.12 tahun 1967, pemerintah berkewajiban untuk memberikan
bimbingan, pengawasan, perlindungan dan fasilitas terhadap koperasi serta
memampukannya untuk melaksanakan pasal 33 UUD 1945. Oleh karena pendukungan
ini, perkembangan koperasi di Indonesia naik secara terus-menerus.

1.
Alat perjuangan ekonomi untuk
mempertinggi kesejahteraan rakyat
2.
Alat perdemokrasian ekonomi
nasional
3.
Salah satu urat nadi
perekonomian bangsa Indonesia
4.
Alat pembina insan masyarakat
untuk memperkokoh kedudukan ekonomi bangsa Indonesia bersatu dalam mengatur
tata laksana perekonomian rakyat.
Yang penting juga adalah mempertinggi taraf hidup
anggotanya, meningkatkan produksi dan mewujudkan pendapatan yang adil dan
kemakmuran yang merata. Selanjutnya, koperasi Indonesia wajib memiliki dan
berlandaskan nilai-nilai menolong diri-sendiri, bertanggung jawab kepada
diri-sendiri, demokrasi, persamaan, keadilan dan solidaritas.
Munkner
dari University of Marburg, Jerman, koperasi dibedakan atas dua konsep: konsep
koperasi barat dan konsep koperasi sosialis. Hal ini dilatarbelakangi
oleh pemikiran bahwa pada dasarnya, perkembangan konsep-konsep yang ada
berasal dari negara-negara barat dan negara-negara berpaham sosialis, sedangkan
konsep yang berkembang di negara dunia ketiga merupakan perpaduan dari kedua
konsep tersebut.
·
Konsep Koperasi Barat
Di
sini dinyatakan bahwa koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk
secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai kesamaan kepentingan, dengan
maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan
timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi. Persamaan
kepentingan tersebut bisa berasal dari perorangan atau kelompok. Kepentingan
bersama suatu kelompok keluarga atau kelompok kerabat dapat diarahkan untuk
membentuk atau masuk menjadi anggota koperasi.
·
Unsur-Unsur Positif Konsep Koperasi
Barat sebagai berikut:
®
Keinginan individual dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antar sesama
anggota dengan saling menguntungkan.
®
Setiap individu dengan tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan
keuntungan dan menanggung risiko bersama.
®
Hasil berupa surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai
dengan metode yang telah disepakati.
®
Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan
koperasi.
·
Dampak langsung koperasi terhadap
anggotanya adalah:
a.
Promosi kegiatan ekonomi anggota.
b.
Pengembangan usaha perusahaan koperasi
dalam hal investasi, formasi permodalan, pengembangan sumber daya manusia
(SDM), pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai wirausahawan, dan kerja
sama antar koperasi secara horizontal dan vertikal.
c.
Dampak tidak langsung koperasi terhadap
anggota hanya dapat dicapai, bila dampak langsungnya sudah diraih. Dampak
koperasi secara tidak langsung adalah sebagai berikut:
-
Pengembangan sosial ekonomi sejumlah
produsen skala kecil maupun pelanggan.
-
Mengembangkan inovasi pada perusahaan
skala kecil, misalnya inovasi teknik dan metode produksi.
-
Memberikan distribusi pendapatan yang
lebih seimbang dengan pemberian harga yang wajar antara produsen dengan
pelanggan, serta pemberian kesempatan yang sama pada koperasi dan perusahaan
kecil.
·
Konsep Koperasi Sosialis
Konsep koperasi sosialis menyatakan
bahwa koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah, dan dibentuk
dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
Sebagai alat pelaksana dari
perencanaan yang ditetapkan secara sentral, maka koperasi merupakan bagian dari
suatu tata administrasi yang menyeluruh, berfungsi sebagai badan yang turut
menentukan kebijakan publik, serta merupakan badan pengawasan dan pendidikan.
Peran penting lain koperasi ialah sebagai wahana untuk mewujudkan kepemilikan
kolektif sarana produksi dan untuk mencapai tujuan sosial politik. Menurut
konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari
sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis.
·
Konsep Koperasi Negara Berkembang
Walaupun masih mengacu kepada kedua
konsep tersebut, namun dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan
pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya. Campur tangan ini memang dapat
dimaklumi karena apabila masyarakat dengan kemampuan sumber daya manusia dan
modalnya terbatas dibiarkan dengan inisiatif sendiri untuk membentuk koperasi,
maka koperasi tidak akan pernah tumbuh dan berkembang. Sehingga, pengembangan
koperasi di negara berkembang seperti di Indonesia dengan top down approach
pada awal pembangunannya dapat diterima, sepanjang polanya selalu disesuaikan
dengan perkembangan pembangunan di negara tersebut. Dengan kata lain, penerapan
pola top down harus diubah secara bertahap menjadi bottom up approach.
Hal ini dimaksudkan agar rasa memiliki (sense of belonging) terhadap
koperasi oleh anggota semakin tumbuh, sehingga para anggotanya akan secara
sukarela berpartisipasi aktif. Apabila hal seperti tersebut dapat dikembangkan,
maka koperasi yang benar-benar mengakar dari bawah akan tercipta, tumbuh, dan
berkembang.
Adanya campur tangan pemerintah
Indonesia dalam pembinaan dan pengembangan koperasi di Indonesia membuatnya
mirip dengan konsep sosialis. Perbedaannya adalah, tujuan koperasi dalam konsep
sosialis adalah untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan pribadi ke
pemilikan kolektif, sedangkan koperasi di negara berkembang seperti
Indonesia, tujuannya adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.
·
Latar Belakang Timbulnya Aliran
Koperasi
- Keterkaitan
Ideologi, Sistem Perekonomian, dan Aliran Koperasi
a)
Ideologi
1. Liberalisme /
Kapitalisme
2. Komunisme /
Sosialisme
3. Tidak termasuk
Liberalisme dan Sosialisme
b)
Sistem Perekonomian
1. Sistem ekonomi
bebas liberal
2. Sistem ekonomi
sosialis
3. Sistem ekonomi
campuran
c)
Aliran Koperasi
Menurut Paul Hubert Casselman koperasi di bagi
menjadi 3 aliran yaitu:
1. Yardstick
- Dijumpai pada negara- negara yang berideologi kapitalis / yang menganut sistem perekonomian liberal.
- Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi dan menetralisasikan dan mengoreksi berbagai keburukan yang di timbulkan oleh sistem kapitalisme.
- Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi.
- Pemerintah tidak melakukan campur tangan.
- Pengaruh aliran ini sangat kuat terutama di negara – negara barat dimana industri industri berkembang dengan pesat seperti AS, PRANCIS, SWEDIA, DENMARK, JERMAN, BELANDA dll.
2. Sosialis
- Koperasi di pandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. koperasi merupakan alat pemerintah untuk menjadi bawahan pemerintah, koperasi ini tidak memiliki otonomi.
- Pengaruh aliran-aliran ini dapat di jumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia.
- Koperasi di pandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat.
3.
Persemakmuran (commonwealth)
- Koperasi berperan untuk mencapai kemakmuran masyarakat yang adil,merata.Koperasi memegang peran uang utama dalam struktur perekonomian masyarakat.Hubungan dengan pemerintah bersifat kemitraan. Koperasi ini tetap memiliki otonomi dan juga pemerintah mempunyai tanggung jawab untuk mengembangkan koperasi.
- Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
- Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peran utama dalam struktur perekonomian masyarakat.
- Hubungan pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat kemitraan (partnership).
·
Sejarah Koperasi
Sejarah berdirinya koperasi dunia
Gerakan koperasi digagas oleh Robert Owen
(1771-1858), yang menerapkannya pertama kali pada usaha pemintalan kapas di New
Lanark, Skotlandia. Gerakan koperasi ini dikembangkan lebih lanjut oleh William King
(1786–1865) – dengan mendirikan toko koperasi di Brighton, Inggris.
Pada 1 Mei
1828, King menerbitkan
publikasi bulanan yang bernama The Cooperator, yang berisi berbagai
gagasan dan saran-saran praktis tentang mengelola toko dengan menggunakan
prinsip koperasi.
Koperasi akhirnya berkembang di
negara-negara lainnya. Di Jerman, juga berdiri koperasi yang menggunakan prinsip-prinsip
yang sama dengan koperasi buatan Inggris. Koperasi-koperasi di Inggris
didirikan oleh Charles Foirer, Raffeinsen, dan
Schulze Delitch.
Di Perancis, Louis Blanc mendirikan
koperasi produksi yang mengutamakan kualitas barang. Di Denmark
Pastor Christiansone
mendirikan koperasi pertanian.
Gerakan koperasi di Indonesia
Sejarah singkat gerakan koperasi
bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak
sepontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Meraka
mempersatukan diri untuk memperkaya dirinya sendiri, seraya ikut mengembangkan
kesejahteraan masyarakat di sekitarnya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat,
ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang di timbulkan oleh
sistem kapitalisme
demikian memuncaknya. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan
kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang
sama, secara sepontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan
manusia sesamanya.
Pada tahun 1896 seorang Pamong
Praja Patih R.Aria
Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk
para pegawai negri (priyayi). Ia terdorong oleh keinginanmya untuk menolong
para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang
memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi. Maksud Patih tersebut untuk
mendirikan koperasi kredit model seperti di Jerman. Ia dibantu oleh seorang
asisten Residen Belanda (Pamong Praja Belanda)
Assisten-Residen itu sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan
akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bak
Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Selain pegawai negeri juga
para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekana para
pengijon (pelepan uang). Ia juga menganjurkan merubah Bank tersebut menjadi
koperasi. Di samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang
menganjurkan para petani menyimpan pada pada musim panen dan memberikan
pertolongan pinjaman padi pada musim paceklik. Ia pun berusaha menjadikan
lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi. Tetapi Pemerintah
Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan
Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah Belanda
membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank–bank Desa , rumah gadai dan Centrale
Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyak Indonesia (BRI). Semua itu adalah
badan usaha Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah.
Pada zaman Belanda pembentuk
koperasai belum dapat terlaksana, karena: 1. Belum ada instansi pemerintah
ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang
koperasi.2. Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan kopeasi. 3.
Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena
pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik
untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
Koperasi menjamur kembali, tetapi
pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha
koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang
menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya
koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat
jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat.
Setelah Indonesia merdeka, pada
tanggal 12 Juli
1947, pergerakan koperasi
di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya.
Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.
·
Sejarah Lahirnya Koperasi
- 1844 di Rochdale Inggris, lahirnya koperasi modern yang berjembang dewasa ini. Th. 1852 jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit.
- 1862 dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian “The Cooperative Whole Sale Society (CWS)”.
- 1818 – 1888 koperasi berkembang di Jerman dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredich W. Raiffesen.
- 1808 -1883 koperasi berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze.
- 1896 di London terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional.
·
Sejarah Perkembangan Koperasi di
Indonesia
o
1895 di Leuwiliang didirkan pertama kali
koperasi di Indonesia (Sukoco,”Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”). Raden
Ngabai Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto dkk. Mendirikan Bank Simpan Pinjam
untuk menolong teman sejawatnya dan para pegawai negeri pribumi melepaskan diri
dari cengkeraman pelepas uang.
o
Bank Simpan Pinjam tersebut, semacam
Bank Tabungan jika dipakai istilah UU No. 14 tahun 1967 tentang pokok – pokok
perbankkan, diberi nama “De Poerwokertosche Hulp-en Spaarbank der Inlandsche
Hoofden” = Bank Simpan Pinjam para ‘priyayi’ Purwokerto. Atau dalam bahasa
Inggris “the Purwokerto Mutual Loan and Saving Bank for Native Civil Servants”.
o
1920 diadakan Cooperative Commissie yang
diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur Voor Volkscredetwezen. Komisi ini
diberi tugas untuk menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di Indonesia.
o
12 Juli 1947, diselenggarakan kongres
gerakan koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya.
o
1960 Pemerintah mengeluarkan Peraturan
Pemerintah No. 140 tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi
sebagai pelaksananya.
o
1961, diselenggarakanMusyawarah Nasional
Koperasi I (MUNASKOP I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi
Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin.
o
1965, Pemerintah mengeluarkan Undang –
Undang No. 14 th. 1965, dimana prinsip NASAKOM (Nasionalis, Sosialis, dan
Komunis) diterapkan di koperasi. Tahun ini juga dilaksanakan MUASKOP II di
Jakarta.
o
1967, Pemerintah mengeluarkan Undang –
Undang No. 12 tahun 1967 tentang Pokok–Pokok Perkoperasian disempurnakan dan
diganti dengan UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian.
o
Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1995
tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar