Jenis
Koperasi
Jenis Koperasi menurut
PP No. 60/1969
a.
Koperasi Desa
b.
Koperasi Pertanian
d.
Koperasi Perikanan
e.
Koperasi Kerajinan / Industri
f.
Koperasi Simpan Pinjam
g.
Koperasi Konsumsi
Jenis Koperasi menurut
Teori Klasik terdapat 3 jenis Koperasi :
a.
Koperasi Pemakaian
b.
Koperasi Pengahasil atau Koperasi Produksi
c.
Koperasi Simpan Pinjam
Ketentuan
Penjenisan Koperasi sesuai UU No. 12 / 1967
Ketentuan Penjenisan
Koperasi Sesuai Undang-Undang No. 12/67 tentang Pokok-pokok
Perkoperasian (Pasal
17)
1. Penjenisan
Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan
dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas / kepentingan ekonominya
guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
2. Untuk
maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan Koperasi
Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan
setingkat.
Bentuk
Koperasi
Bentuk Koperasi sesuai
PP No. 60/1959 :
a.
Koperasi Primer
b.
Koperasi Pusat
c.
Koperasi Gabungan
d.
Koperasi Induk
Bentuk Koperasi sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah :
·
Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
·
Di tiap daerah tingkat II ditumbuhkan pusat koperasi
·
Di tiap daerah tingkat I ditumbuhkan gabungan koperasi
·
Di ibu kota ditumbuhkan induk koperasi
Bentuk Koperasi Primer dan Skunder :
- KOPERASI
PRIMER : Merupakan koperasi yang anggota-anggotanya trdiri dari orang orang
- Koperasi
Sekunder : Merupakan koperasi yang anggota-anggotanya adlah orgamisasi
koperasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar