I. Pengertian
Modal
Koperasi merupakan dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha
koperasi. Modal terdiri dari modal jangka panjang & modal jangka pendek.
Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten.
II. Sumber Modal
Sumber modal menurut UU No. 12 / 1967
¶ Simpanan Pokok
¶ Simpanan Wajib
¶ Simpanan Sukarela
¶ Modal sendiri
Sumber
modal menurut UU No. 25 / 1992
Modal
Sendiri (equity capital), bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan
wajib, dana cadangan, dan donasi / hibah
Modal
pinjaman ( debt capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau
lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi atau surat berharga lainnya,
serta sumber lain yang sah.
III. Distribusi Cadangan Koperasi
1. Cadangan menurut UU No.
25 / 1992 adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha
yang dimaksudkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian
koperasi bila diperlukan
2. Sesuai anggaran dasar yang
menunjuk pada UU No. 12 / 1967 menentukan bahwa 25 % dari SHU yang diperoleh dari
usaha anggota disisihkan untuk cadangan, sedangkan SHU yang berasal bukan dari
usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk cadangan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar