1. Pengertian SHU
Sisa hasil
usaha (SHU) adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total
revenue ) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost) dalam satu tahun
buku.
Menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai
berikut: SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu
tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak
dalam tahun buku yang bersangkutan.
SHU
setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha
yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan
untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan
keputusan Rapat Anggota. besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan
dalam Rapat Anggota.
Dengan
mengacu pada pengertian diatas, maka besarnya SHU yang diterima oleh setiap
anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi
anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Dalam pengertian ini juga
dijelaskan bahwa ada hubungan linear antara transaksi usaha anggota dan
koperasinya dalam perolehan SHU. Artinya, semakin besar transaksi (usaha dan
modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
Hal ini berbeda dengan perusahaan swasta, dimana dividen yang diperoleh pemilik
saham adalah proporsional, sesuai besarnya modal yang dimiliki.Hal ini
merupakan salah satu pembeda koperasi dengan badan usaha lainnya.
2. Rumus Pembagian SHU
Acuan
dasar membgi SHU adalah prinsip-prinsip dasar koperasi yang menyebutkan bahwa,
pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha
masing-masing anggota.
Dengan
demikian , SHU koperasi di terima oleh anggota bersumber dari 2 kegiatan
ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiru, yaitu:
* SHU atas jasa modal
Pembagian ini juga sekalius
mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa
atas modalnya (simpanan) tetap diterima dari koperasinya sepanjang koperasi
tersebut menghasilkan SGU pada tahun buku yang bersangkutan.
* SHU atas jasa usaha
Jasa ini mnegaskan bahwa anggota
koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau apelanggan,
Secara umum SHU koperasi di bagi
sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada Anggaran Dasar/ Anggeran Rumah
Tangga Koperasi sebagai berikut:
- Cadangan koperasi
- Jasa anggota
- Dana pengurus
- Dana karyawan dana pendidikan
- Dana sosial
- Dana untuk pembagunan sosial
Tentunya
tidak semua komponen di atas harus diadopsi koperasi dalam membagi SHU-nya. Hal
ini sangat tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat
anggota.
Untuk
mempermudah pemahaman rumus pembagian SHU koperasi, berikut ini diasjikan
salah satu kasus pembagian SHU koperasi (selanjutnya disebut koperasi A)
Menurut AD/ART koperasi A, SHU
dibagi sebagai berikut :
Cadangan : 40 %
Jasa anggota : 40 %
Dana pengurus : 5 %
Dana karyawan : 5 %
Dana pendidikan : 5 %
Dana sosial : 5 %
SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut:
SHU KOPERASI = Y+ X
Dimana:
SHU KOPERASI : Sisa Hasil Usaha per
Anggota
Y : SHU KOPERASI yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi
X: SHU KOPERASI yang dibagi atas Modal Usaha