Chelsea Football Club

Rabu, 21 November 2012

SHU (Sisa Hasil Usaha)



1. Pengertian SHU
      Sisa hasil usaha (SHU) adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue ) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost) dalam satu tahun buku.

      Menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut: SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.

      SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota. besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.

     Dengan mengacu pada pengertian diatas, maka besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Dalam pengertian ini juga dijelaskan bahwa ada hubungan linear antara transaksi usaha anggota dan koperasinya dalam perolehan SHU. Artinya, semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima. Hal ini berbeda dengan perusahaan swasta, dimana dividen yang diperoleh pemilik saham adalah proporsional, sesuai besarnya modal yang dimiliki.Hal ini merupakan salah satu pembeda koperasi dengan badan usaha lainnya.

2. Rumus Pembagian SHU
        Acuan dasar membgi SHU adalah prinsip-prinsip dasar koperasi yang menyebutkan bahwa, pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
        Dengan demikian , SHU koperasi di terima oleh anggota bersumber dari 2 kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiru, yaitu:
* SHU atas jasa modal
Pembagian ini juga sekalius mencerminkan anggota sebagai pemilik  ataupun investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima dari koperasinya sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SGU pada tahun buku yang bersangkutan.
* SHU atas jasa usaha
Jasa ini mnegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau apelanggan,
Secara umum SHU koperasi di bagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada Anggaran Dasar/ Anggeran Rumah Tangga Koperasi sebagai berikut:
  • Cadangan koperasi
  • Jasa anggota
  • Dana pengurus
  • Dana karyawan dana pendidikan
  • Dana sosial
  • Dana untuk pembagunan sosial
        Tentunya tidak semua komponen di atas harus diadopsi koperasi dalam membagi SHU-nya. Hal ini sangat tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
        Untuk mempermudah  pemahaman rumus pembagian SHU koperasi, berikut ini diasjikan salah satu kasus pembagian SHU koperasi (selanjutnya disebut koperasi A)
Menurut AD/ART koperasi A, SHU dibagi sebagai berikut :

Cadangan : 40 %
Jasa anggota : 40 %
Dana pengurus : 5 %
Dana karyawan : 5 %
Dana pendidikan : 5 %
Dana sosial : 5 %

SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut:
SHU KOPERASI = Y+ X
Dimana:
SHU KOPERASI : Sisa Hasil Usaha per Anggota
Y : SHU KOPERASI yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi
X: SHU KOPERASI yang dibagi atas Modal Usaha


Senin, 19 November 2012

Mengatasi Autentikasi yang muncul pada blog??

Yang harus dilakukan apabila pada saat membuka blog tiba-tiba muncul autentifikasi Diwajibkan :


Contoh :
A username and password are being requested by http://bloggerblogwidgets.googlecode.com. The site says: "Google Code

Nama Pengguna : ………………….

Sandi             : ………………….

Cukup mudah mengatasi masalah tersebut yakni dengan :

  1. Buka tata letak
  2. Periksa widget html yang berisikan “http://bloggerblogwidgets.googlecode.com. The site says: Google Code.”
  3. Apabila ada widget yang berisikan kata tersebut maka hapus widget tersebut
  4. SELESAAAIII……….
Jangan lupa di share dan coment ya.. terima kasih.. :-)

Selasa, 06 November 2012

Sistem Ekonomi Kerakyatan Melalui Wadah Gerakan Ekonomi Indonesia.

BAB I

PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
Koperasi Indonesia muncul dalam Pasal 33 UUD 1945. Khususnya dalam Penjelasan-nya. Meskipun Pasal 33 telah diamandemen dan Penjelasan tidak lagi ada namun secara ideologis dan historis-normatif koperasi tidak bisa dilepaskan dari Pasal 33. Bukan Pasal 33 yang melahirkan koperasi, tetapi gerakan koperasilah (yang menyadari makna demokrasi ekonomi di zaman prakemerdekaan) yang melahirkan Pasal 33 UUD 1945.
Hingga sekarang UUD 1945 yang telah diamandemen masih merupakan persoalan yang belum berakhir, merupakan pertentangan nasional serius dan masih harus dianggap belum final. Gerakan koperasi harus tetap bertekad memperjuangkan cita-cita dasarnya agar amandemen tersebut diamandemen ulang. Perkataan serta ide dasar koperasi harus tetap diperjuangkan oleh gerakan koperasi agar dapat tercantum kembali di dalam UUD 1945. Tekad ini berdasarkan alasan yang sangat mendasar, yaitu: sesuai dengan kesepakatan 11 Fraksi di MPR maka hal-hal yang bersifat normatif dalam Penjelasan UUD 1945 harus dapat diangkat di dalam pasal-pasal hasil amandemen. “Koperasi sebagai bangun perusahaan yang sesuai”, jelas merupakan hal yang normatif. Hal ini telah diingkari oleh MPR/PAH I dan Komisi Amandemen. Dengan demikian koperasi yang berkedudukan sangat sentral di dalam Pasal UUD 1945 (asli) telah disingkirkan, dengan kata lain Pasal 33 UUD 1945 tidak diamandemenkan tetapi telah secara normatif-substantif diubah.
Dengan demikian di dalam pengajaran mata kuliah Koperasi, maka silabus mata kuliah Koperasi harus dengan tegas meliputi tataran makro dan tataran mikro.
1.2 Tujuan
Untuk mengetahui kinerja Sistem Ekonomi Kerakyatan Melalui  Wadah Gerakan Koperasi Indonesia.